Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Masyarakat Kotawaringin Barat (Kobar) harus berhati-hati, khususnya bagi penggemar minuman jamu. Pasalnya, jamu merk Klanceng milik Warioboro (53) asal Pati, Jawa Tengah itu beredar tanpa izin dan diamankan Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar, Rabu (29/11/2017).
Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, Warioboro merupakan warga Desa Karang Mulya RT 08, RW 02, Kecamatan Pangkalan Banteng diamankan anggota Polsek Pangkalan Banteng karena telah memproduksi jamu tanpa izin edar.
“Tersangka memproduksi jamu itu di rumahnya,” kata Dhovan, Kamis (30/11/2017).
Berdasarkan pengakuan tersangka, jamu tersebut berguna untuk mengatasi pegal linu.
“Tersangka juga mengaku baru dua kali dalam 14 hari ini memproduksi jamu tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Dhovan, tersangka harus berurusan dengan polisi dan diancam dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 9 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berjumlah 2.810 botol jamu bermerk Klanceng,” tukasnya.
Dhovan menambahkan, terkait berbahaya atau tidaknya kandungan zat pada jamu tersebut bagi kesehatan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya. (KNews-3)