Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Jamu merk Klanceng tanpa izin edar yang diamankan polisi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata tak hanya beredar di masyarakat lokal, tapi sudah merambah luar daerah.
Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka Warioboro (53) asal Pati, Jawa Tengah ini, bahwa jamu tersebut sudah beredar di daerah Pangkut, Kecamatan Arut Utara dan Pembuang Hulu, Kabupaten Seruyan.
“Sudah beredar dua boks ke Pangkut dan satu boks ke Pembuang Hulu,” kata Dhovan kepada Kotawaringin News, Kamis (30/11/2017).
BACA JUGA:
Tindakan selanjutnya, jelasnya, pihaknya akan segera menarik jamu tersebut yang sudah terlanjur beredar di masyarakat.
“Ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan bagi masyarakat,” tegasnya. (Knews-3).