Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Pil pahit bagi Warioboro (53) warga Desa Karang Mulya, Kecamatan, Pangkalan Banteng ini harus menghadapi kenyataan dirinya berurusan dengan hukum.
Atas perbuatannya memproduksi jamu merk Klanceng, pria setengah abad itu terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
“Tersangka Warioboro ini melanggar Pasal 197 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang kesehatan,” kata Wakapolres Kobar, Kompol Dhovan Oktavianto, Kamis (30/11/2017).
BACA JUGA:
Sebelumnya, anggota Polsek Pangkalan Banteng, Polres Kobar menggerebek kediaman Warioboro di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Hasilnya, ditemukan ribuan botol jamu merk Klanceng tanpa surat izin edar, tersusun rapi dalam boks.
“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti berjumlah 2.810 botol jamu merk Klanceng,” jelas Dhovan. (KNews-3)