
Orangutan liar yang diamankan BKSDA Sampit di area Desa Sungai Bakau, Seruyan Hilir. (Foto: Danpos BKSDA Sampit)
Jordan
Kuala Pembuang, Kotawaringin News – Balai konsevasi sumber daya alam (BKSDA) Sampit berhasil mengevakuasi satu orangutan berjenis kelamin betina yang diperkirakan berumur 15 tahun di Area Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan hilir Timur, Rabu (29/11/2017).
Orangutan tersebut sebelumnya, diketahui sempat merusak kebun kelapa salah satu warga yang bernama Mursidi.
“Ada serangan orangutan di kebun kelapa milik warga bernama Mursidi. Umbut kelapa yg di cabut dan rusak sekitar 40 batang,” ujar Danpos BKSDA Sampit Muriansyah saat dihubungi via whatsapp.
Ia mengatakan, orang utan tersebut kurang lebih sudah satu bulan mengganggu kebun milik warga dan baru diketahui 3 hari ini oleh pemilik kebun.
“Orangutan ini liar dan bukan peliharaan. Diperkirakan memasuki kawasan perkebunan warga dikarenakan habitatnya yang mulai rusak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah warga mengetahui bahwa ada orangutan yang merusak kebunnya, warga langsung melaporkan SPTN 2 BTNTP Kuala Pembuang.
“Kemudian ada tim rescue yang datang dan melumpuhkan orangutan tersebut dengan cara dibius,” terangnya.
Mamalia berbobot 50 kilogram itu, lanjutnya, akan dibawa ke Pangkalanbun untuk diperiksa kesehatannya.
“Apabila dinyatakan sehat, maka akan dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” ungkapnya.
Kepada warga, ia mengimbau untuk berhati-hati saat beraktifitas di ladang atau di kebun, apabila melihat orangutan, beruang madu atau pun satwa yang dilindungi agar segera melaporkan kepada petugas, jangan berusaha untuk menangkap apalagi membunuhnya.
“Sesuai pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 membunuh satwa liar yang dilindungi bisa dipidana, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya. (KNews-3)