Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Corona semakin merajalela, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng terus-menerus melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran Corona atau Covid – 19 di Kabupaten Kotawaringin Barat Kobar, Provinsi Kalteng, Minggu (20/12/2020).
Hal ini diwujudkan melalui operasi yustisi yang salah satunya yang digelar pada Sabtu (19/12) sore, bersama TNI dan Satpol PP di Pasar Indra Kencana dan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru.
Dalam ops yustisi ini, sebanyak 18 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dan langsung diberikan sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
“Akan terus kami gelar sampai pandemi ini berakhir, karena kunci pemutus rantai penyebaran Covid – 19 itu adalah disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasubbaghumas AKP Tri Widodo.
Tri menambahkan, kepada masyarkat diimbau agar tidak membuat kerumunan di area pasar dan tempat lainnya yang dapat memicu timbulnya cluster – cluster baru. (yusbob)