Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria berinisial AP asal kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini, diamankan anggota Satreskrim Polres Kobar, karena membacok istri siri nya dengan parang.
Tersangka AP tega melakukan tindakan tersebut, lantaran dirinya pada saat itu di landa cemburu karena ketahuan istri siri nya jalan dengan laki-laki lain.
Dalam pers release Kapolres Kabupaten Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, tersangka melakukan tindak tersebut pada hari Jumat 9 Desember 2022, di Depan rumah Pak RT di jalan Matnoor, RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
“Awalnya keduanya ini ribut, karena istri sirinya ini ketahuan jalan dengan laki-laki lain oleh tersangka, setelah cekcok korban pergi ke rumah pak RT untuk meminta pertolongan, tidak berapa lama tersangka datang sambil membawa senjata tajam jenis parang, mengajak korban pulang namun korban tidak mau, akhirnya tersangka mengeluarkan parang nya dan mengayunkan parang tersebut kepada korban sebanyak 4 kali, dan pada ayunan ke 4 senjata tersebut mengenai tangan korban,” jelas AKBP Bayu Wicaksono, Rabu 11 Januari 2023.
Lanjutnya, setelah senjata tajam tersebut mengenai korban, tersangka langsung membawa korban ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit tersangka meninggalkan korban begitu saja, dan tersangka juga membawa tas korban yang berisikan handphone dan uang tanpa sepengetahuan korban, dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000 dan mengalami luka robek di bagian pelipis dan juga tangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah handphone, dan karena ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 KUH pidana atau pasal 351 ayat 1 KUH pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Risa)