
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pria berinisial W diamankan anggota Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka diamankan lantaran melakukan pencurian di sebuah warung yang berada di jalan Jendral Sudirman RT 26, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, pada hari Rabu 14 September 2022.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yaitu pada saat melakukan aksinya tersangka membobol warung tersebut dengan cara mencongkel dan merusak pintu warung menggunakan pisau.
“Tersangka ini melakukan aksinya tersebut menggunakan pisau, ia merusak pintu warung, setelah berhasil dibuka tersangka mengambil 167 rokok berbagi jenis, 1 unit tabung gas, minyak bensin 20 liter, dan uang 200 ribu rupiah yang berhasil dibawa lari,” jelas Kapolres, Rabu 11 Januari 2023.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, dalam kejadian ini pemilik Warung mengalami kerugian sebesar Rp 5.610. 000,- (Lima juta enam ratu ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah jaket milik tersangka, 1 buah pisau, dan 1 unit sepeda motor.
Dengan ini tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman selama 7 tahun penjara. (Risa)







