
Bupati Kobar Hj Nurhidayah, saat diwawancara awak media saat menghadiri Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021.
Kotawaringin news, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah, menghadiri Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021 dalam rangka penyampaian pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah. Rabu, 17 Februari 2021.
Rapat Paripurna ke 5 masa sidang I tahun sidang 2021 ini dalam rangka mendengarkan rapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Barat dan sekaligus penandatanganan persetujuan bersama 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten Kotawaringin Barat.

“Jadi hari ini kita sudah menyepakati 2 buah rancangan peraturan daerah, yang pertama yaitu terkait lembaga organisasi perubahan, dan yang kedua yaitu pembangunan kepemudaan berkaitan dengan 2 Raperda ini telah di tetapkan menjadi perda,” ucap Hj Nurhidayah.
Hj Nurhidayah menambahkan bahwa ini merupakan upaya untuk memaksimalkan fungsi dan kerja dari SKPD teknis, dan ini juga salah satu upaya mengefisienkan anggaran.
“Dengan adanya kelembagaan ini tentunya lebih fokus, dalam bagaimana kita melakukan progres pembangunan dan program-program lainnya bisa tercapai,” ucapnya.
Hj Nurhidayah berharap, setelah 2 Raperda ini di tetapkan menjadi peraturan daerah, nantinya dapat menjadi pendoman, di dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat, sebagai perangkat daerah sekaligus memberikan manfaat yang puas bagi masyarakat kobar. (Risa)







