
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Guna Meningkatkan pelayanan dibidang penyidikan Laka lantas Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membuat inovasi kreatif dalam melakukan pemeriksaan saksi atau korban dalam kasus laka lantas dengan cara melakukan pemeriksaan saksi atau korban, Minggu (11/4/2021).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kobar melalui Kanit Laka Polres Kobar Ipda Agus M, mengatakan bahwa lokasi pemeriksaan terhadap saksi maupun korban kecelakaan lalu lintas bisa dilaksanakan di kantor dan juga di rumah, di tempat kerjanya, di kantor Desa ataupun Polsek terdekat dengan rumah Saksi atau korban.
Waktu jam pemeriksaanpun dapat fleksibel menyesuaikan dengan saksi atau korban dan juga dilayani saat hari libur, kata Ipda Agus M.
Anggota unit laka bisa juga melaksanakan pemeriksaan saksi korban laka lantas, dimana kegiatan ini merupakan bentuk dari tanggung jawab guna memenuhi hak korban dalam mendapatkan santunan dari jasa Raharja, terang Ipda Agus M.
Anggota bisa juga datang dirumahnya yang mengingat saksi tidak bisa hadir misalkan ada kesibukan kerja serta mengurus keluarga karena anaknya masih kecil – kecil yang tidak bisa ditinggalkan, hal ini tetap kita layani, ucap Agus M.
Ipda Agus M mengatakan peningkatan pelayanan ini dilaksanakan dengan prioritas kepada kasus laka menonjol, Kasus laka yang minim saksi, Kasus laka dengan korban luka berat, kasus laka dengan TKP jauh dan minim transportasi dari lokasi kantor Satlantas Polres Kobar.
Maksud dan tujuan melakukan pemeriksaan dalam kasus laka lantas di lokasi terdekat tersebut yaitu untuk mempercepat proses penyidikan kejadian laka lantas, meringankan beban biaya perjalanan masyarakat dari rumah ke unit laka satlantas Polres Kobar.
Meningkatkan peran serta dan kepedulian masyarakat untuk bersedia menjadi saksi kasus laka lantas, imbuhnya.
Kami berharap semoga kedepannya Satlantas Polres Kobar tetap selalu berinovasi guna mewujudkan harapan masyarakat, ujar salah seorang saksi laka lantas.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara laka lantas ini sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara, sehingga keterangan dari saksi ini dapat dijadikan gambaran dalam menentukan langkah penyidikan selanjutnya dan juga bermanfaat untuk mendapatkan kepastian hukum bagi korban laka lantas.”tegas Ipda Agus M. (Yusbob)







