
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar kegiatan Pers Reales Tindak Pidana Pornografi atau Merusak Kesopanan di muka Umum di wilayah hukum Polres Kobar, Sabtu 28 Agustus 2021.
Kegiatan ini di pimpin Langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani beserta jajarannya.
Seorang Pria Berinisial HS di amankan, lantaran melakukan hal yang tidak sewajarnya di muka umum, di Jalan Perumahan Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kobar, provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, Modus operandi yang di lakukan pelaku pada hari Selasa 17 Agustus tersangka HS, menonton Video Porno di handphone miliknya, karena nafsu birahinya muncul sehingga pelaku mencari perempuan untuk melampiaskan.
“Setelah menonton Video Porno, mungkin nafsu birahinya si pelaku ini muncul, sehingga HS ini mencari perempuan untuk di bayangkan tubuhnya, jadi pada saat itu si pelaku ini melintas di Jalan Perumahan Pinang Merah, dan pelaku melihat korban kemudian pelaku mengeluarkan kemaluan, membayangkan tubuh korban dan melakukan masturbasi,” jelas Kapolres.
AKBP Devy Firmansyah menambahkan, setelah melakukan masturbasi, pelaku ini melarikan diri namun kendaraan yang di tunggangin nya mogok, dan si korban sempat merekam si pelaku menggunakan handphone nya, Sehingga video si pelaku sempat viral di Sosial Media beberapa Minggu lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu Celana pendek warna merah, satu lembar kaos warna biru. Akibat ulahnya pelaku di kenakan Pasal 36 UU RI Nomer 44 Tahun 2008, dengan ancaman 10 tahun penjara atau 2 tahun 8 bulan. (Risa)







