Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Puruk Batu Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Aiptu Agung melaksanakan sosialisasi Pungli (pungutan liar) kepada warga binaannya, Selasa (15/09/2020) pukul 09.30 WIB.
Dalam sosialisasinya ini, Aiptu Agung membentangkan spanduk imbauan pungli dan menyampaikan pengertian dari pada pungli tersebut.
“Pungli dilarang oleh Undang-Undang baik yang memberi atau yang menerima dan bilamana mengetahui adanya pungli, diharapkan agar warga jangan takut untuk melaporkan baik secara langsung maupun melalui telpon ke UPP Satgas Saber Pungli Kab. Mura,” tegas Aiptu Agung.
Dengan kegiatan ini, Aiptu Agung berharap masyarakat khususnya warga Desa Puruk Batu mendukung giat Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kab. Mura dalam memberantas praktek pungli. (van/den/K3)