
Kapolres Kobar berserta tamu undangan saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 5,2 kilogram dan 18 butir ekstasi. (Foto: Risa Safitri)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pada tanggal 26 April 2023 lalu, Satresnarkoba Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 5,2 dan 18 butir ekstasi yang akan di edarkan di wilayah Kabupaten Kobar.
Dari barang bukti sabu dan ekstasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan 4(empat) orang tersangka, yaitu Irvan, Irfa padillah, Saifullah, dan Niko
Hasil penyitaan barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka, Polres Kabupaten Kotawaringin Barat, melakukan pemusnahan, Sabtu 27 Mei 2023, di Aula Satya Haprabu.
Dengan di pimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, dan di hadiri juga oleh Dandim 1014,/pbn, Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Kepala Kejaksaaan Pangkalan Bun, dan juga tamu undangan lainnya,
“Hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,026,99 gram yang kita amankan dari tersangka Irvan, dan berhasil mengamankan sabu dengan berat bersih 1,42 gram, dan 18 butir pil ekstasi dengan berat 9,03 gram dari tersangka Irfa Padillah,” ucapnya Kapolres.
AKBP Bayu Wicaksono memberikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba dalam melakukan penggagalan terhadap penyeludupan narkoba jenis ke Kabupaten Kobar.
“Saya sangat mengapresiasi sekali terhadap keberhasilan Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg dan 18 butir ekstasi ini dari Provinsi lain ke Kabupaten Kobar,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dirinya berharap peredaran narkoba di Kabupaten Kobar semoga lekas berkurang, karena menurutnya narkoba sangat berbahaya apalagi untuk generasi muda. (Risa)







