412 Warga Binaan Klas IIB Sampit Diusulkan Terima Remisi

banner 468x60

Kotawaringin News, SAMPIT – Sebanyak 630 orang narapidana (napi) yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit, akan mendapat remisi 17 Agustus 2020 mendatang.

Dari 630 orang napi sebanyak 412 yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana. “Kita mengusulkan sebanyak 412 orang,” kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Selasa 21 Juli 2020.

banner 336x280

Dari 6 warga binaan diantaranya mendapat usulan RU II atau langsung bebas namun harus menjalani subsider dan 406 orang mendapat usulan RU I atau pengurangan hukuman narapidana.

Warga binaan yang mendapat usulan RU I, satu bulan sebanyak 116 napi, dua bulan 124 napi, tiga bulan 125 napi,empat bulan 34 dan lima bulan sebanyak 7 napi. Warga binaan atau narapidana yang diusulakan tersebut telah melalui seleksi yang dilakukan pihaknya.

Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat baik dari administrasi maupun substantif diantaranya dengan hitungan kurungan yang memenuhi, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Disamping itu, aktif mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh pihaknya. “Warga binaan sebanyak 412 ini telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif,” tambah Agung.

Sumber : Mata Kalteng

banner 336x280