
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 3 Tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum polres Kobar .
Ketiga tersangka tersebut berinisial BL, IA, dan N, para tersangka ini melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 9 Juni 2022, sekitar pukul 01.00wib, di Perumahan Afdeling Alfa Sulung, PT Tanjung Lingga CBI, Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa para tersangka ini mencuri Sepeda Motor untuk dijual kemudian uang hasil penjualan nya untuk di belikan Narkoba jenis sabu.
“Jadi ketiga tersangka ini sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor yang mana itu milik tetangga nya sendiri, kemudian setelah di curi motor tersebut di bawa ke pangkalan untuk di jual dengan cara tarik dengan sepeda motor salah satu tersangka, mereka mencuri ini bertujuan untuk di jual kembali barang curiannya yang kemudian uang nya digunakan untuk membeli sabu sabu,” ungkap Kapolres, saat pers release, Jumat 24 Juni 2022, di halaman Makopolres Kobar.
AKBP Bayu Wicaksono menambahkan, bahwa ketiga tersangka ini kepergok oleh Korban saat di jalan menuju tempat para tersangka ingin menjual Sepeda Motor Milik korban, kemudian korban menahan salah satu tersangka dan tersangka lain nya melarikan diri, namun melalui penyelidikan akhirnya tersangka yang melarikan diri berhasil di amankan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Kobar yaitu 1 unit sepeda motor Honda CBR 150R dan 1 unit Sepeda Motor Jupiter warna hijau.
Dengan ini para tersangka di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUH pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)







