Pangkalan Bun, KNews – 238 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2B menerima kado Kemerdekaan dengan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) pada peringatan HUT RI Ke-72, Kamis (17/07/2017).
Kepala Lapas kelas 2B Pangkalan Bun Arief Gunawan mengatakan yang mendapatkan remisi berjumlah 219 orang narapidana untuk remisi umum satu yaitu pengurangan masa tahan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Ia melanjutkan sebanyak 19 orang narapidana untuk remisi umum dua yaitu langsung bebas. “Sebenarnya 21 orang, namun yang 2 orang sedang menjalani masa uang pengganti selama tiga bulan,” Jelas Arief.
Dia menambahhkan, penggurangan masa tahanan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan. Salah satunya yakni tidak terkena hukuman disiplin atau berkelakuan baik, sudah mengikuti kegiatan kegiatan pembinaan seperti “kegiatan keagamanan serta kegiatan tambahan seperti berkebun dan berternak dan sebagainya.” (Hendri/BH)