2 Pencuri, 1 Penadah dan Ratusan Slop Rokok Diamankan Polisi

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil menangkap dua orang tersangka maling pembobol warung kelontong MS (43) dan AW (45). Sekaligus mengamankan ratusan bungkus rokok, serta satu orang tersangka penadah hasil kejahatan keduanya berinisial T (53).

“Terakhir, kedua tersangka MS dan AW beraksi di sebuah toko kelontong yang ada di Jalan JC Rangkap RT 06, Nanga Bulik,” beber Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menggelar konferensi pers. Jumat, 9 Maret 2023.

banner 336x280

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan laporan korban EP (45) selaku pemilik toko serta informasi dari CCTV yang dipasang di TKP, pihaknya menginformasikan ciri-ciri pelaku ke jajaran Polres dan Polda.

“Kemudian pada tanggal 24 Februari 2023, anggota Opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara,” sebutnya.

Anggota Satreskrim Polres Lamandau, lanjut Bronto, dengan di back up oleh anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Jatanras Subdit III Polda Kalsel dan Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan penangkapan dua orang terduga pelaku yakni MS (43) dan AW (45) beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan seorang penadah dengan inisial T (53) di Kabupaten Seruyan. Sehingga, total 3 tersangka telah Kita amankan di Mako Polres Lamandau untuk proses hukum selanjutnya,” sebut Kapolres.

Atas kejadian ini, kata Bronto lagi, korban atau pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 60 Juta lebih. Dan, para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, barang bukti yang disita petugas diantaranya sebuah linggis, dua buah senter, 3 slop rokok merk Sampoerna Mild, 15 slop rokok merk Gudang Garam Surya 16, 20 slop rokok merk On Bold serta sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku.(fit/BH)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *