
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Dalam Operasi yustisi yang terus di lakukan oleh satgas pencegahan dan pendisiplinan masyarakat kabupaten lamandau, Minggu (11/10/2020) pagi, di pasar induk Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng.
Satgas yustisi yang terdiri dari personel gabungan dari Polres Lamandau, Polda Kalteng, Kodim 1017/Lamandau, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.
Kapolres Lamandu AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H., melalui KA UKL Siaga AKP Dartono yang memimpin kegiatan saat di lokasi Menjelaskan, Pentingnya penggunaan masker dalam melakukan kegiatan di luar rumah sebagai pencegahan penyebaran Covid 19.
“Pelanggar Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker, akan di berikan masker gratis oleh polres Lamandau,”. Ucap Akp Dartono.
Pada kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Lamandau melakukan imbauan kepada Pedagang, pengunjung pasar dan tukang parkir, agar selalu mematuhi protokol Kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air yg mengalir, serta menjaga jarak (Phisical Distancing). (dbm)










