Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Torkis Rajaguguk (41), seorang warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, terpaksa harus berurusan dengan hukum karena dilaporkan oleh istrinya sendiri kepada Polres Lamandau.
Warga yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta itu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap AP (13), yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri.
“Betul, pada tanggal 3 Januari lalu memang ada laporan masuk ke kami (Polres) tentang kejadian tersebut. Dan hari itu juga langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, S.i.k., melalui Kanit PPA, Bripka. Sutrisno, saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, korban mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 lalu, tepatnya di rumah kontrakan yang mereka tinggali, yakni di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya.
“Pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 wib, ibu korban bersama dua anaknya yang lain pergi ke kantor Kecamatan Sematu Jaya untuk mempersiapkan acara perayaan natal. Sedangkan korban tinggal di rumah bersama ayah tirinya tersebut,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, disaat istri dan kedua anaknya yang lain tidak ada itulah, pelaku langsung menutup pintu rumah depan dan pintu jendela kamar. Pada saat itu, pelaku yang melihat korban tiduran sambil menonton TV, meminta korban untuk masuk ke kamar ayahnya kalau mau tidur.
“Karena disuruh ayahnya masuk ke kamar, korbanpun akhirnya bermaksud tidur di dalam kamar tersebut. Tetapi, sekitar pukul 12:45 Wib, ayah tirinya itu mendatangi dan membangunkan korban serta meminta agar korban membuka semua pakaiannya,” bebernya.
Karena merasa takut dengan ayah tirinya yang saat itu juga mengancam akan membunuh, korbanpun akhirnya menuruti permintaan ayah tirinya dengan langsung membuka semua pakaiannya. “Saat itulah, pelaku langsung menyetubuhi korban,” ucapnya.
Beberapa saat kemudian, lebih jauh dikatakan dia, ibunya datang dari kantor Kecamatan. Seketika itupun ibunya kaget dan merasa curiga mendapati anaknya yang tidur di dalam kamar ibu-bapaknya. Karena tidak biasanya korban tidur di dalam kamarnya sendiri.
“Mengetahui ibunya datang, korban langsung memeluk ibunya dan menceritakan semua kejadian yang baru saja dialaminya. Sedangkan sang pelaku, saat mengetahui istrinya datang, langsung keluar dari rumah,” bebernya.
Pada keesokan harinya, kata dia lagi, korban mengeluh kepada ibunya bahwa alat kelaminnya sakit. Karena merasa keberatan dan tidak terima dengan perbuatan suami terhadap anaknya tersebut, akhirnya pada tanggal 3 Januari lalu, SN (41) melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka juga sudah kita tahan.”