Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, senin (5/9/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku yaitu Haki (33) warga Desa Anjir Mambulau Timur Km. 7 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. “Haki berhasil diringkus personel Satrernarkoba Polres Kapuas saat berada dirumahnya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.
Dari pelaku, petugas menemukan dua paket masing-masing berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brotto 0,57 gram (plastik+Kristal), dua buah pipet kaca, saru bungkus silet merk london brigde, satu pack plastik klip, satu buah sendok dari sedotan, satu buah mancis, satu buah hp warna biru merk realme C2, satubuah hp merk evercros warna hitam, satu buah kotak kacamata, satu buah bong, satu lembar tisu dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,- sebagai barang bukti.
Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat. (wen)