
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur Bripka M. Noor Baihaki dan Briptu Riswan melaksanakan kegiatan imbauan pencegahan covid-19 dalam rangka operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan di pasar harian Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. Senin (5/10/2020) pagi.
“Kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Timur,” terang Baihaki.
Melalui media spanduk portable imbauan, Bripka Baihaki menyampaikan kepada masyarakat agar patuh akan peraturan yang telah ditentukan. Demi terhindarnya dari bahaya penularan covid-19 semakin menyebar luas dan bertambahnya banyak korban.
Baihaki dan Riswan juga menempelkan stiker imbauan Protokol Kesehatan diwarung-warung milik warga serta menjelaskan sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan baik berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial.
Semoga dengan rutinnya disampaikan imbauan protokol kesehatan ini, masyarakat dapat lebih taat akan aturan. “Besar harapan kami masyarakat Kec. Kapuas Timur tidak ada yang tertular virus berbahaya ini, dengan bersama-sama menjaga kebersihan diri maupun lingkungan sekitar,” ucapnya. (wen)









