Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kec. Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov. Kalteng, Bripka Huda Alim melaksanakan razia masker terhadap warga yang melintas di sekitaran Mapolsek Kapuas Hilir. Sabtu (19/9/2020) pagi.
Bripka Huda Alim menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Kapuas Hilir.
“Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan warga yanga masih tidak menggunakan masker saya pun memberikan masker secara gratis sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini,” ucap Huda.
Huda menambahkan agar para warga Kec. Kapuas Hilir selalu menerapkan Protokol Kesehatan, yaitu seperti cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, jaga jarak atau social distancing serta mengurangi kegiatan diluar rumah apapila tidak mendesak atau sangat penting.
Diakhir kegiatan, Huda juga tidak lupa menjelaskan apabila perbuatan tersebut diulangi kembali maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut masyarakat Kec. Kapuas Hilir dapat disiplin dan patuh akan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” harapnya. (wen/den/K3)