
Ilustrasi Pilkades Serentak 2019
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Kabupaten Lamandau akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap ketiga pada 2 Oktober 2019 mendatang. Dari 27 desa di 8 Kecamatan, dimana Panpilkades akan memberikan waktu selama 9 hari bagi calon kades yang ingin mendaftar.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamandau Muriadi melalui sambungan telepon, Kamis (13/6) menerangkan, bagi kepala desa aktif yang akan berakhir masa jabatannya dan mau ikut mencalon lagi harus ijin cuti dari jabatannya, sehingga akan ditunjuk penjabat (Pj) Kades baru.
“Setelah resmi ditetapkan sebagai calon Kades, maka Kades yang masih aktif ini harus mengundurkan diri. Secara prinsip, Pilkades ini tidak boleh mengurangi masa jabatannya. Dan pendaftaran calon Kades hanya kami beri waktu 9 hari yang akan dimulai tanggal 10 hingga 18 Juni 2019,” jelas Muriadi.
Menurut dia, setiap desa maksimal hanya boleh ada lima calon Kades. Jika pendaftar lebih dari lima, maka akan dilakukan tes penyaringan. Lima orang yang lolos penyaringan selanjutnya ditetapkan sebagai calon Kades. Dan Penetapan calon Kades yang ikut dalam Pilkades serentak akan dilaksanakan 6 September 2019.
Untuk gelaran Pilkades serentak ini dianggarkan dari dana APBD. Anggaran itu untuk segala tahapan Pilkades. Seluruh proses tahapan, pelaksanaan hingga pelantikan diperkirakan membutuhkan waktu 74 hari, hingga pelantikan Kades terpilih akan dilakukan paling lambat sekitar 10 Desember 2019 mendatang, jelas dia
Muriadi menambahkan, bahwa tahapan Pilkades yang tengah berjalan saat ini adalan tahap pendaftaran calon Kades. Panpilkades juga sudah melakukan sosialisasi ke seluruh Camat, Kapolsek, Danramil dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pilkades serentak tahun 2019 ini akan diikuti 27 desa di Kabupaten Lamandau pada 2 Oktober 2019 mendatang. Bila tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kades sudah berakhir, selanjutnya akan dilakukan tahapan penelitian berkas, penetapan dan pengumuman nama calon kades yang sudah dijadwalkan.








