Pangkalan Bun, KNews – Tenaga kerja asing (TKA) asal China, bernama Xiao Wei (26), diciduk Intel Kodim 1410 Pangkalan Bun, Senin 18//9/2017, sekira pukul 15.30 WIB. Xiao Wei ditangkap karena diduga bekerja secara ilegal di pabrik pengolahan pasir zicon CV Harapan Mandiri milik Edi Sunario di Desa Kapitan, Kecamatan Kumai.
Komandan Kodim (Dandim) 1014/Pangkalan Bun Letkol Inf Wisnu Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar pabrik bahwa ada aktivitas mencurigakan. Kemudian, Wisnu memerintahakan personel Unit Intel Dim 1014 Pangkalan Bun untuk pendataan terhadap WNA tersebut.
“Pada saat pengecekan WNA tersebut tidak dapat menunjukan paspornya dengan alasan dibawa oleh Edi Sunario (Pemilik Pabrik) untuk diperpanjang massa berlakunya. Dengan tidak dapat menunjukan paspor, maka personel unit Intel Dim 1014/PBN membawa WNA tersebut ke Makodim,” ujarnya, Selasa (19/9/2017).
Selanjutnya, personel Unit Intel Kodim 1014 Pangkalan Bun berkoordinasi dengan Pos Imigrasi Pangkalan Bun melalui telepon. Untuk melakukan pemeriksaan paspor dan visa dilakukan di kantor Imigrasi Kelas II Sampit.
“Dari pemeriksaan awal, ada ketidaksesuaian visa di sponsornya. Dapat dilihat dari visanya bekerja untuk PT Alfa Omega tetapi di Pangkalan Bun kerja di CV Harapan Mandiri,” katanya. (Rilis Kodim 1014 Pangkalan Bun/KNews)