
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Telah dilaksanakan Giat Operasi Yustisi Pendisiplinan Pemakaian Masker diwilkum Polsek Ketapang yang berlokasi dikomplek pasar PPM Sampit. Kec. MB. Ketapang. Rabu (23/09/2020) Pukul 09.00 WIB.
Giat Operasi Yustisi Pendisiplinan Pemakaian Masker dilaksanakan oleh Anggota UKL Bravo dengan sasaran giat yaitu masyarakat yang melintas di Jalan baik pejalan kaki, pengendara roda dua maupun pengendara Roda Empat dan para pedagang.
Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H., S.E mengatakan pada Giat operasi yustisi pendisiplinan pemakaian masker mayoritas masyarakat sudah disiplin menggunakan masker namun masih ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, kemudian pelanggar tersebut diberikan teguran serta berjanji akan selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah.
Anggota UKL Bravo memberikan masker kepada pelanggar tersebut dan mengingatkan agar selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas diluar rumah.
Kasat mengatakan Maksud dan tujuan dilaksanakan giat Operasi Yustisi Pendisiplinan Pemakaian Masker tersebut agar warga masyarakat patuh dan disiplin agar selalu menggunakan masker sebagai gaya hidup sehari-hari terutama dalam beraktifitas guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Kotim karena makin bertambahnya jumlah masyarakat yang terpapar covid 19 di Kabupaten Kotim.
“Dengan adanya pelaksanaan tersebut diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang dalam beraktifitas sehari-hari agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menjaga jarak, Gunakan masker bila batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, Rajin berolahraga dan istirahat cukup, Menghidari kerumunan, Cuci tangan menggunakan sabun, Jaga imunitas dengan cara pola hidup sehat, Makan makanan bergizi yang seimbang, Konsumsi buah buahan, Makan-makanan yang dimasak sempurna dan jangan makan daging dari hewan yang berpotensi menularkan virus, Bila demam dan sesak nafas segera ke fasilitas kesehatan terdekat.” Tututp Kasat Lantas. (ddy/sams/den/K3)








