
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah-Polres Kotawaringin Timur – Dalam KRYD ( Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Team UKL 2 (Bravo) amankan Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin timur Tahun 2020, bertempat di Aula RPP kantor KPU Kotim, Jalan MT. H.M. Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (13/9/2020)
Pentahapan Pilkada 2020 Kotawaringin Timur yang sudah mulai berjalan dan sampai pada Penyaringan kelengkapan berkas Persyaratan Bakal Calon peserta pemilihan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin timur Tahun 2020, dimana kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh KPU Kotim adalah dengan melibatkan Instansi yang berwenang melalui kelompok Kerja yang dibentuk oleh KPU Kotim itu sendiri.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh elemen KPU, Bawaslu, Aparat Keamanan TNI-Polri, Perwakilan Penghubung masing-masing Pasangan Calon Bupati / Wakil Bupati serta Para perwakilan DPC dan DPD Partai Politik di Kabupaten Kotim tersebut, dengan agenda rapat adalah penyampaian hasil verifikasi pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan calon peserta Pilkada Kotim, kemudian dalam kegiatan rapal pleno ini dilaksanakan dengan mengikuti protokol covid-19.
Dari hasil verifikasi KPU terhadap keempat Pasangan Calon Kandidat Bupati wakil bupati yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, kesemuanya masih harus melangkapi Berkas dan masih ada kelengkapan lain yang masih perlu untuk diperbaiki kembali.
Untuk bakal calon yang masih mengalami kekurangan syarat calon berdasarkan pentahapan yang ada akan diberikan batas waktu selama 3 (tiga) hari masa perbaikan yaitu dari tanggal 14 s/d 16 September 2020, selanjutnya apabila dalam masa waktu perbaikan tersebut bakal calon dapat memenuhi kekurangan syarat calon maka akan ditetapkan oleh KPU Kotim sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupti Kotim pada tanggal 23 September 2020, namun apabila bakal calon tersebut tidak dapat memenuhi kekurangan syarat calon pada masa perbaikan tersebut maka bakal calon akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kotim. (ton-sam/den/K3)