
Salah seorang warga terjaring razia masker petugas gabungan Yustisi (Polri TNI dan Satpol PP) di kawasan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker dihukum menyapu atau membersihkan sampah, Sabtu (27/12/2020).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Sejumlah warga terjaring razia masker petugas gabungan Yustisi (Polri TNI dan Satpol PP) di kawasan Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker dihukum menyapu atau membersihkan sampah, Sabtu (27/12/2020).
Razia petugas gabungan Yustisi Polri, TNI dan Satpol PP ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan pencegahan virus Covid 19 yaitu terus melakukan penindakan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah, melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadhillah menuturkan, “Kegiatan ini rutin di laksanakan untuk menekan penyebaran Covid – 19, serta mendisiplinkan masyarakat yang tidak mentaati Imbauan pemerintah”.
Hari ini di dapati masih ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan sejumlah 5 (lima) orang dengan tidak menggunakan masker, karena tidak menggunakan masker Unsur 3 (tiga) pilar terpaksa memberikan teguran lisan dan sangsi sosial berupa menyapu.
Tindakan ini di berikan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dengan benar. Mengingat penyebaran covid – 19 di Kobar saat ini masih sangat tinggi, pungkasnya. (yusbob)









