
Bupati Kobar saat berdialog bersama Muspida dan pejabat lainnya
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Surat edaran Bupati Kotawaringin Barat memberlakukan jam malam hingga pukul 21.00 wib, lantaran belakangan ini jumlah individu yang terpapar covid-19 semakin melonjak angkanya, per hari ini, Jumat (4/12/2020) jumlah kumulatif terpapar virus covid-19 mencapai 1270, dalam perawatan 519, dan meninggal dunia 19 orang.
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah, mengeluarkan surat terkait penyelenggaraan kegiatan pada masa peningkatan pandemi covid-19 di Kobar, menurutya dalam surat nomor 11 tahun 2020 ini merupakan hasil rapat evaluasi kegiatan satgas penanganan covid-19 dan rapat terbatas pembahasan perkembangan terkini covid-19 yang digelar 23 November 2020.
[gview file=”https://www.kotawaringinnews.co.id/wp-content/uploads/2020/12/CamScanner-12-04-2020-14.49.55.pdf”]
“Penyemprotan disinfektan secara rutin seminggu sekali pada area yang rawan penyebaran covid-19 diantaranya are rumah ibadah, kantor pelayanan masyarakat dan area publik,” jelas Bupati.
Selain itu, menurut Bupati, pemberian rekomendasi terkait kegiatan di masa pandemi covid-19, agar dilakukan lebih selektif dengan beberapa pembatasan yang tertuang dalam surat. Jumlah peserta yang hadir maksimal 30% dari total kapasitas tempat pertemuan, penyelenggaran wajib menyediakan fasilitas untuk penerapan protokol kesehatan, jelas Bupati.
Lanjut Bupati, penyelenggara dapat memberikan jaminan kualitas untuk penerapan protokol kesehatan, tim satgas juga berhak melakukan langkah proaktif untuk mencegah penyebaran covid-19. Tim juga berhak membubarkan kegiatan kerumuman yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan sebagai upaya terakhir, tandas Bupati. (yusbob)










