
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Kepolisian terus melakukan segala upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan upaya preemtif (sosialisasi), preventif (pencegahan) serta represif (penegakan hukum) telah Melaksanakan giat Sosialisasi Karhutla dengan menggunakan spanduk terhadap Warga Masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah dan Warga Desa Anjir Serapat Timur Kec.Kapuas Timur Kab. Kapuas. Kamis (01/10/2020) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul. A, S.H., M.M memberikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut disambut dengan baik oleh para warga dan mempersilahkan petugas untuk menyampaikan sosialisasi tersebut, lantas petugas pun dengan akrab berbincang – bincang bersama mereka, serta disebarkan Maklumat Kapolda Kalteng tentang pecegahan kebakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana.
Dalam perbincangan tersebut, mereka berdiskusi mengenai potensi kerawanan terjadinya karhutla pada daerah tersebut, mengingat kondisi hutan yang cukup lebat dan mudahnya tanaman mengering.
“Setelah berbincang dan berdiskusi bersama masyarakat, akhirnya warga sepakat untuk bersama – sama menjaga alam dan mencegah terjadinya karhutla, warga juga bersedia melakukan koordinasi bersama petugas apabila menemukan peristiwa terkait hal tersebut.” Ucap Kapolsek. (Des)









