Implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Polsek Pulau Petak Gencar Terapkan Disiplin Protokol Kesehatan

Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Polda Kalteng beserta gabungan personil Trantib Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas kembali melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan kepada warga Kec. Pulau Petak di depan Mako Polsek Pulau Petak, Kamis (1/10/2020) pagi.

Nampak gabungan personel melakukan pemeriksaan dan penindakan kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh seluruh pihak demi kebaikan bersama.

“Untuk warga yang ditemukan masih lalai dan abai, kami berikan teguran secara humanis di tempat serta kami berikan masker secara gratis,” jelas Nur Rokhim.

Lebih lanjut, Ipda Nur Rokhim mengajak masyarakat untuk disiplin diri dalam mematuhi protokol kesehatan dan tidak menganggap pandemi COVID-19 ini sebagai hal biasa namun perlu kerja sama semua pihak agar pandemi cepat berlalu.

“Kami harapkan seluruh masyarakat Kec. Pulau Petak saat beraktivitas baik di luar rumah, agar selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” tegas Kapolsek Pulau Petak. (ver)