Sinegritas TNI POLRI dan Pemerintah Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau kepada Masyarakat

Kotawaringin News, Sinegritas TNI POLRI dan pemerintah kecamatan melaksanakan Sosialisasi Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman kepada masyarakat serta pengendara yang melintas yang tidak menggunakan masker, bertempat di Desa Bahaur Hilir Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (16/09/2020) pukul 08.30 Wib

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, S.H,M.M, mengatakan kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memberikan edukasi kepada warga masyarakat serta pengendara yang melintas yang tidak menggunakan masker agar mengerti dan memahami tentang Peraturan Bupati Pulang Pisau dan sanksinya.

“Personil Polsek Kahayan Kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng juga menyampaikan Sosialisasi kepada masyarakat Terkait Pergub Kalimantan Tengah juga Bupati Pulang Pisau guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 (Corona) dengan sangsi Hukuman. Apa bila tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah akan dikenakan sanksi atau teguran tertulis,” ujar Iptu Memet.

Kapolsek menambahkan diharapkan kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti tentang Sangsi Hukuman akibat melanggar dan atau tidak mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol kesehatan Pencegahan Virus Covid-19.(SekKahKuala/den/K3)