
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., dan PJU Polres Kapuas menghadiri apel Launching PRC di Kab Kapuas, Dandim 1011/KLK Letkol Inf Bayu Saputro memimpin apel gelar pasukan dan sarpras gabungan dalam rangka launching tim reaksi cepat penindakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Mako Polres Kapuas, Senin, (21/09/2020) pukul 08.00 wib.
Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan bahwa Patroli reaksi cepat ini merupakan langkah awal kita untuk mendukung peraturan pemerintah untuk memutus rantai mata Covid-19 dengan cara menggunakan masker.
Oleh karena itu, dibentuk nya tim reaksi cepat ini sebagai salah satu upaya dalam menertibkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menambahkan tim reaksi cepat ini akan melaksanakan patroli dan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
“Semoga dengan adanya tim reaksi cepat ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meningkat dan angka covid-19 di Kab Kapuas menurun,” kata Kapolres.(TB40/den/K3)