
Penyerahan bantuan PNS oleh tiap perwakilan SOPD ke Pemkab Lamandau untuk stok ketahanan pangan. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau diminta untuk mendonasikan 10 kg beras. Gerakan donasi beras itu sebagai bentuk kepedulian Korps Pegawai Republik Indonesia terhadap masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lamandau, M Irwansyah, mengatakan bahwa imbauan agar seluruh PNS mengumpulkan beras 10 kg ini merupakan gagasan Pemkab Lamandau untuk menjaga ketahanan pangan pada masa pandemi Covid- 19 yang belum ada tanda-tandanya akan berakhir.
“Melalui surat edaran Bupati Lamandau nomor 058.13/482/Bapp.B/V/2020 tanggal 14 Mei 2020, diimbau dan diminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggalang bantuan sosial di unit kerjanya masing-masing, yaitu berupa beras kualitas premium sebanyak 10 kilo gram untuk setiap pegawai,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Dirinya menyebut, belum ada daerah utamanya di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melaksanakan Gerakan KORPRI Peduli untuk ketahanan pangan.
“Belum ada di daerah lain se-Kalteng, ini murni ide dari pemkab Lamandau untuk mengantisipasi kebutuhan pangan akibat wabah virus corona,” bebernya.
Terpisah, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, mengatakan bahwa gerakan KORPRI peduli covid- 19 merupakan wujud nyata dari pembinaan jiwa korps PNS di Lamandau.
“Setelah pencairan THR untuk PNS, kini Pemkab mengadakan gerakan KORPRI peduli. Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pengabdian pegawai kepada masyarakat dan mewujudkan keteladanan seorang PNS,” jelasnya.
Dengan jumlah pegawai kita (Pemkab Lamandau) kan sekitar 2.800 orang, kata dia lagi, maka estimasi total beras yang terkumpul nantinya kurang lebih 28 ton.
“Sehingga nantinya bisa kita pergunakan untuk ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Lamandau dampak dari pandemi Covid- 19 saat ini,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Bupati Lamandau terkait gerakan KORPRI peduli covid- 19 disebutkan bahwa beras 10 kg per PNS tersebut diserahkan secara kolektif melalui Kepala Dinas Sosial Cq. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial paling lambat tanggal 10 Juni 2020.(BH/K2)










