Mabuk, Karyawan PT NAL ini Coba Perkosa Siswi SMA

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Seorang pria, HM (37 tahun) yang sehari-hari bekerja di PT Nirmala Agro Lestari (NAL) di Kabupaten Lamandau dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis NN (18 Tahun) yang masih duduk dibangku SMA.

“Unit Reskrim Polsek Bulik dengan di back up anggota Posyan Beruta telah melakukan penangkapan terhadap Saudara HM pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, yang diduga melakukan tindak pidana percobaan perkosaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020, sekitar jam 22.00 wib di Afdeling Carly PT. NAL Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau,” ungkap Kapolsek Bulik, IPDA Hadi Prayitno, Rabu 27 Mei 2020.

banner 336x280

Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga bahwa telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap NN (18) di salah satu perusahaan perkebunan, dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota yang bertugas di Posyan desa Beruta.

Kronologi kejadiannya, lanjut IPDA Hadi, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar jam 22.00 wib di afdeling Carly PT. NAL Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi  Kalteng telah terjadi tindak pidana percobaan perkosaan yang dilakukan oleh HM (37) warga Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik terhadap korban NN (18) warga desa Beruta Kecamatan Bulik.

“Pada saat kejadian, korban sedang berada di dalam kamar, korban didatangi oleh terlapor yang pada saat itu dalam pengaruh minuman keras,  kemudian korban didatangi oleh terlapor dan langsung membekap mulut dan mendorong korban sampai ke dinding untuk melakukan perkosaan, namun korban melawan dan berteriak minta tolong kemudian terlapor mencakar leher dan menjambak rambut korban, korban sempat melawan dengan cara menendang dada terlapor sampai terlepas jambakan tangan milik terlapor dari rambut milik korban, kemudian korban berlari menuju jendela kamar sambil berteriak minta tolong, setelah sampai di jendela kemudian korban buka jendela dan lompat keluar kemudian korban ditolong masyarakat disekitar tempat tinggal korban, atas kejadian tersebut korban (NN) melapor ke SPKT Polsek Bulik,” bebernya.

Selain menangkap tersangka, kata IPDA Hadi lagi,  petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos, celana jeans pendek warna abu-abu, 1 (satu) helai celana panjang warna biru, serta 1 (satu) helai jaket lengan panjang warna hitam.

Diketahui, dalam kasus ini jajaran Polsek Bulik telah memintai keterangan tersangka HM (37) dan korban NN (18) serta seorang saksi OB (21). Hingga berita ini dibuat kasus ini masih dalam penanganan Kepolisian Sektor (Polsek) Bulik Kabupaten Lamandau. (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *