
Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP didampingi Wakapolres Lamandau Kompol Herman (kanan) serta Kabag Ops Polres Lamandau AKP Agus Prio Wibowo (kiri) saat diwawancarai wartawan mengenai penangkapan terduga pelaku kasus Curas berinisal EB. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Warga Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau berinisial EB ditangkap aparat dari Ditreskrimum Polda Kelteng, Rabu 26 Agustus 2020.
EB diamankan aparat polisi di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020.
Berdasarkan keterangan resmi dari Polres Lamandau yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun Handoyo Putro, Rabu 26 Agustus 2020 malam, perkara yang menyeret terduga pelaku atau EB ditanganani Ditreskrimum Polda Kalteng dan pada saat proses penangkapan Polres Lamandau hanya melakukan back up.
“Kasus yang menyeret terduga pelaku ini adalah dugaan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), dan yang menangani perkara ini adalah Ditreskrimum Polda Kalteng,” katanya.
Kapolres juga menyebut, proses penangkapan terduga pelaku dilakukan secara persuasif. Namun, kata dia, pada saat proses negosiasi terduga pelaku dan keluarga serta beberapa warga desa berupaya menghalangi proses penangkapan tersebut sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional.
“Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Perkara yang menyeret EB ini merupakan pengembangan dari kasus curas yang diduga terjadi pada 23 Juni 2020 lalu termasuk beberapa laporan dugaan tindak pidana lainnya.
Kapolres Lamandau juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai isu miring yang berkembang pasca adanya penangkapan EB tersebut.
“Kami tentu berharap semua pihak tidak terprovokasi dengan adanya berbagai isu miring yang berkembang di dunia nyata maupun dunia maya, termasuk medsos (media sosial). Jangan sampai karena terprovokasi informasi yang tidak terjamin kebenarannya justru kita melakukan pelanggaran cyber atau sejenisnya. Percayakan semuanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.” (H/BH/K2)









