
Ketua DAD Lamandau H Hendra Lesmana (tengah) didampingi damang dan tokoh masyarakat serta unsur Forkopimda Lamandau menyikapi terkait diamankan seorang warga Desa Kinipan. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Lamandau H Hendra Lesmana menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait diamankannya salah satu warga Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa berinisial (EB) oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dengan Backup Polres Lamandau, Rabu 26 Agustus 2020.
Ketua DAD Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, pihaknya mengaku turut prihatin terhadap persoalan yang terjadi di Desa Kinipan. Menyikapi permasalahan tersebut pengurus DAD bersama para damang dan tokoh masyarakat Kabupaten Lamandau mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
“Masyarakat harus dapat menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan bijak,” ujar Ketua DAD Lamandau H Hendra Lesmana, dalam keterangan persnya di Kantor DAD Lamandau, Rabu 26 Agustus 2020.
H Hendra yang juga Bupati Lamandau menjelaskan, terkait dengan permasalahan hukum EB dan kawan-kawan, DAD Kabupaten Lamandau mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum positif yang berlaku.
“Negara kita, adalah negara hukum, kita sama-sama harus menghargai hal tersebut, saya selaku Bupati juga mengajak kepada masyarakat Lamandau, bahwa kondusifitas itu harga mati dan harus kita selalu jaga, jangan mudah terpancing isu yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.
Hendra menegaskan, bahwa tidak boleh ada satu orang pun yang mencoba untuk mengganggu dan merusak keamanan serta kondusifitas yang selama ini sudah berjalan dengan baik di Bumi Bahaum Bakuba.
“Saya selaku kepala daerah mengimbau kepada siapapun yang mengajak terhadap hal-hal yang sifatnya memprovokasi, harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat,” tukasnya.
Terpisah, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP menjelaskan, diamankannya inisial (EB) dilakukan oleh pihak Dirkrimum Polda Kalteng pukul 15.00 WIB, Rabu (26/8/2020). Dalam hal ini, penanganan kasusnya ada di Polda Kalteng. Pengamanan EB atas dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan polisi nomor 173VII/ SPKT pada tanggal 9 Agustus 2020.
“Dari informasi yang kami dapatkan, direncanakan proses penangkapan akan dilakukan secara persuasif, dan dilakukan dengan cara negosiasi dulu,” kata Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP.
Kapolres melanjutkan, petugas yang mengamankan terduga pelaku kasus curat itu, saat sampai dilokasi sudah menyampaikan surat tugasnya dengan persuasif. Namun, pihak keluarga dan beberapa warga desa berupaya menghalangi proses penangkapan tersebut. “Sehingga dilakukan upaya paksa, secara terukur dan profesional. Untuk selanjutnya terduga pelaku dibawa dan diamankan di Polda Kalimantan Tengah yang saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Kalteng,” jelasnya.
Senada dengan DAD Lamandau, kata dia, kepolisian juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan berita-berita yang belum jelas kebenarannya. “Karena ini kita serahkan dulu kepada hukum positif yang berlaku di Indonesia, negara kita adalah negara hukum, mari kita tunggu prosesnya,” pungkasnya. (I/BH/K2)









