Seorang warga desa Biru Maju diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotim beserta Sabu siap edar

Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang warga desa Biru Maju diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta di duga sebagai pengedar, terjadi di desa Biru Maju Rt.004 Rw.002 Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (07/09/2020).

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang warga bernama MADIONO alias MAD berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, bertempat di rumah kediamannya pada alamat tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,87 gram, 1 buah timbangan Digital, uang tunai Rp.300.000,-, 1 buah Handphone merk Nokia dan 1 buah dus bekas kemasan lampu senter merk DONY

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Biru Maju tentang Pelaku yang sering mengedarkan Narkoba, berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumah kediamannya tersebut yang juga Tempat Kejadian Perkara tersebut diatas, dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, berlanjut dengan dilakukan proses penggeledahan, saat di ruang dapur Petugas menemukan 1 bungkusan Plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan bukan tanaman jenis Sabu yang di sembunyikan dalam dus bekas kemasan lampu senter merk Dony, 1 timbangan digital dan 3 pak plastik klip kecil, selain itu berhasil diamankan juga barang bukti lain berupa uang hasil penjualan sebelumnya sebesar Rp.300.000 dan Hanphone merk Nokia yg digunakan sebagai sarana Transaksi, selanjutnya Pelaku diamankan ke Mapolres Kotim beserta Barang Bukti, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan Pelaku MADIONO als MAD diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-sam/Den/K3)