Seorang laki-laki sudah berumur diamankan Reserse Narkoba Polres Kotim

Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang laki-laki warga desa Jemaras diamankankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu serta di duga juga sebagai pengedar, terjadi jalan Tjilik Riwut km. 40 Rt. 005 Rw. 002 Desa Jemaras Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (12/09/2020) malam.

Peredaran Narkoba sungguh sudah sangat meresahkan tidak muda maupun usia lanjut, tidak saja di kota namun juga sudah merambah ke pedesaan, kali ini anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang warga Desa Jemaras bernama H. RUSBANDI Alias H. BANDI (53 tahun), bertempat di rumah kediamannya pada alamat tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan Kristal bening yang diduga narkotika sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,86 Gram, uang tunai Rp.300.000 dan 1 buah Dompet warna hitam.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. Arasi, S.H, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Jemaras kecamatan Cempaga tentang maraknya peredaran Narkoba yang ada disana, salah satunya termasuk ada menyebutkan nama dan tempat tinggal Pelaku, berbekal informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumah kediamannya tersebut yang juga Tempat Kejadian Perkara, dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, berlanjut dengan dilakukan proses penggeledahan badan terlapor ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang sebelumnya sempat dijatuhkan oleh Terlapor ke lantai pada saat mengetahui kedatangan Petugas Kepolisian waktu itu, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dompet tersebut, ternyata berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan juga uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik Pelaku sendiri, selanjutnya Pelaku yang bernama H. RUSBANDI Alias H. BANDI beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut.(Rls/Den/K3)