
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Peredaran barang haram narkoba jenis sabu ternyata tidak hanya beredar di kota namun merambah sampai ke perusahaan tambang batu bara. Buktinya, berdasarkan laporan masyarakat kepada anggota pengamanan perusahaan batu bara PT. Harmoni Panca Utama (HPU) mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran gelap dan transaksi narkoba di perusahaan tersebut.
Terkait itu, Satresnarkoba Polres Mura Polda Kalteng melakukan penangkapan pengedar Narkotika jenis Sabu terhadap Alfianoor alias Acong (26) di Jl. houling KM. 50 PT. MGM Desa Batu Bua II Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah, Sabtu (03/10/2020) sore.
Kasat Narkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan kami mendapat informasi dari anggota pengamanan di Perusahaan PT. HPU, dan kami pun tidak membuang-buang waktu segera melaksanakan penyelidikan atas laporan tersebut.
“Alhasil, pada hari sabtu tgl 03 Oktober sekira jam 03.00 WIB pada saat tersangka pulang dari bekerja tepatnya di jalan Holing KM 50 PT. MGM dilakukan penghadangan serta penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan tiga paket sabu dengan berat 1.03 gram yang dibungkus dengan plastik transparan yang ada di dalam kotak rokok Marlboro merah,” terang Iptu Bagus.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pengembangan melalui pengujian teskit urin terhadap tersangka dengan hasil positif mengandung methamfetamine.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 th 2009,” tutup Iptu Bagus. (van)









