
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Kegiatan Pers Release Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman diwilayah hukum Polres Kabupaten Kobar, Selasa 15 Juni 2021, di Halaman Makopolres Kobar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani.
Pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 18.30 wib, tersangka berisinial MRR ini, melakukan aksinya yaitu meminta uang kepada para pelapor atau pedagang yang berjualan di pinggir jalan. di Jalan Sukma Arianingrat Kelurahan Kampung Baru, dan Jalan P. Antasari (depan masjid Sirajul Muhtadin).
“Saudara MRR ini, setiap hari nya meminta uang kepada para pedagang tersebut, untuk jumlah nya variatif dari lima ribu rupiah hingga lima puluh ribu, jadi hal ini sudah dilakukan oleh Tersangka selama 2 bulan terakhir,” jelas Kapolres.
AKBP Devy Firmansyah juga menjelaskan, bahwa saudara MRR ini juga melakukan pengancaman kepada para pedagang yang berjualan di area tersebut.
“karena para pedagang ini merasa takut dengan ancaman yang di berikan oleh tersangka, mangka para pedagang memberikan uang sesuai dengan yang di minta oleh tersangka,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 6 uang lima puluh ribu rupiah, 5 lembar uang dua puluh ribu rupiah, 18 lembar uang sepuluh ribu rupiah, 49 lembar uang lima ribu rupiah, 141 lembar uang dua ribu rupiah, dan 10 lembar uang seribu rupiah.
“Dengan ini pelaku di kenakan pasal 368 ayat (1) KHUP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Risa)










