
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 3 Tersangka Tindak Pidana Pengancaman dengan senjata tajam.
Yang mana Ketiga tersangka tersebut Berinisial R, BW, dan AP ini menodongkan senjata tajam kepada anggota kepolisian, yang Pada hari senin 28 maret 2022 sekitar Pukul 13.00, di area perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari, Desa Runtu Kecamatan Arut selatan, Kabupaten kobar, sedang melakukan patroli di area perkebunan tersebut.
Dalam hal ini Kapolres AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, bahwa pada hari Senin 28 Maret 2022 anggota Brimob kompi 2 batalyon B yang berjumlah 8 personil dan 3 personil Polres Kobar pada saat melakukan patroli di area perkebunan tersebut, dan pada saat melakukan patroli Anggota bertemu dengan satu pick up yang berisikan muatan kelapa sawit.
“Jadi rombongan patroli ini memberhentikan Pick up tersebut, tetapi salah satu dari ketiga tersangka ini mengambil parang dari dalam mobil kemudian mengayun ngayunkan ke anggota Polri, dan satu nya lagi berlari ke rumah warga kemudian kembali dengan membawa mandau dan mengayun ngayunkan juga ke anggota kepolisian sehingga sempat terjadi keributan, dan kedua orang tersebut pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan membawa tbs kelapa sawit,” jelas Kapolres pada saat pers reales berlangsung, Rabu 13 April 2022, di halaman Makopolres Kobar.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 2 Lembar surat perintah Sprin/558/III/HUK.6.6/2022, tanggal 27 maret 2022, 1 bilah senjata tajam parang, 1 Bilah senjata tajam mandau dan 2 lembar surat perintah dengan nomer Sprin/94/III/Pam.1.3/2022/Satbrimob.
Dengan ini ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat RI Nomer 12 Tahun 1951 dan pasal 335 Ayat 1 KUHP dan pasal 212 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. (Risa)







