
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengamankan 2 Tersangka berinisial S dan RK, dalam tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kobar.
Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, Pukul 21.00 wib hingga 03.00 wib, para pelaku melakukan pencurian di toko Megamart yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat melakukan Pers Reales Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto mengatakan, bahwa para pelaku ini melakukan pembobolan pada dinding toko tersebut, dengan menggunakan bor manual, Palu, linggis dan juga mesin gerinda.
“Kemudian para pelaku mengambil barang-barang berupa Rokok rokok dan berbagai jenis sebanyak 6 karung, serta uang tunai yang ada di dalam brankas sebesar Rp 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah), para pelaku ini membobol brankas tersebut dengan menggunakan linggis dan juga alat alat yang di bawanya,” jelas Wakapolres.
Dalam Peristiwa ini korban mengalami kerugian sekita Rp 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah), barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah brankas warna abu abu dalam keadaan rusak, satu buah bor manual, satu buah linggis, satu buah palu, satu buah mesin gerinda, satu buah terminal jek dan satu unit R2 Type Yamaha Mio.
Akibat ulahnya para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Risa)








