[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Unit Tipidum Satreskrim Polres Katingan kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan yang pada laporan awalnya adalah penemuan mayat yang merupakan korban pembunuhan dengan tersangka atas nama YUNDI KASE Bin ABRAHAM KASE dan MARSEL NABEN setelah kedua berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Katingan. Rabu(24/03/2021).
Setelah berkas perkara pembunuhan tersebt dinyatakan P-21 maka penyidik Satreskrim Polres Katingan berkewajiban untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidikan yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan guna proses persidangan.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum ROHAS, S.H dan selama pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan aman dan kondusif serta tersangka dalam keadaan sehat dengan terlebih di lakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa kasus pembunuhan seorang karyawan perusahaan sawit yang kasusnya disidik oleh unit Pidum sudah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan selanjutnya kewajiban penyidik untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk tahapan selanjutnya.(hf).