[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021, tentang saksi pidana Karhutla, Melalui anggota Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi Tentang sanksi pembakaran hutan dan lahan DI WILKUM POLSEK T. S.GARING DAN P. MALAN kepada Masyarakat Kelurahan Pendahara, Kab. Katingan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 Skj 15.00 Wib s/d selesai.
berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec. Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M. menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan Agar para warga masyarakat mengetahui ttg sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat dan penggusaha perkebunan tidak membakar hutan dan lahan.
“Serta agar warga dapat memahami bahwa dampak kabut asap yang dapat menimbulkan penyakit pernafasan bagi manusia.imbau Kapolsek