
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Salahsatu upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilkum Polres Katingan, Polda Kalteng , Satpolairud mensosialisasikan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada Masyarakat yang berada di sekitar pesisir DAS Katingan, Kasongan ,Kab.Katingan, Prov.Kalimantan Tengah.Sabtu (20/03/21).
Kegiatan ini dengan cara membagikan selembaran maklumat Kapolda dan menempel maklumat tersebut di tempat umum yang mudah di baca oleh masyarakat.
Kasat Polairud , AKP Sumarya,menyampaikan melalui anggotanya Brigpol Husain Wakano, “kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat khusus yang berada di bantaran DAS Katingan ,dan diharapkan masyarakat dapat ikut berperan dan bekerja sama dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Katingan.
Brigpol Husain Wakano menambahkan “Kegiatan sosialisasi ini rutin kita laksanakan agar masyarakat mengerti bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan di harapkan masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan .







