
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Pada hari Sabtu tanggal 20 maret 2021 pukul 11.30 Wib di simpang 3 (tiga) Tran hiyang bana, Kec. Tasik Payawan Kab. Katingan. Melakukan operasi yustisi Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Sabtu (19/3/2021) siang.
Kegiatan tersebut Gabungan dari pemerintah kabupaten Katingan oleh Satpol-pp Kab. Katingan, Anggota Polsek Tasik Payawan dan Damramil 10-15 baun bango Kamipang dan dipimpin oleh Kabag Satpol-pp sdr. Hutan Gaol. dan Danramil 10-15 baun bango yang diwakili sdr. Pratu Marben.
Kapolsek Tasik Payawan Ipda Affan Efendy Batubara, S.H., diwakili Brigpol Isra, ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Adapun kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti peraturan bupati katingan nomor 53 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan Ops tersebut masih terdapat banyak masyarakat yang tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk memakai Masker dan ada sekitar 20 orang Pelanggar yang diberikan teguran untuk agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Masyarakat yang terkena jaringan masker maka akan diberikan sansi berupa membuat atau mengisi surat pernyataan dan memberikan hukuman menyanyikan lagu kebangsaan dan diberikan sansi push up 5 lima kali bagi anak muda. Dan Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian Masker sebanyak 30 buah dan memberikan Himbauan – himbauan tentang Kegiatan tersebut. (ir.)







