
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Satuan Tugas (Satgas) Yustisi penerapan protokol kesehatan kembali Menggelar Operasi Penindakan dan Pendisiplinan kepada masyarakat di Objek Vital Perbankan yang ada di Kota Nanga Bulik, Lamandau, Kalteng, Rabu (7/10/2020) pagi.
Kegiatan gabungan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kab. Lamandau itu terdiri dari Personel Polres Lamandau yang di pimpin oleh Ka UKL V Iptu Agung Budi Santoso, S.H dan Padal Ipda Karno serta personel dari Tni dan Satpol PP, Diskominfo, dan Disperindagkop Kabupaten Lamandau.
Dalam Kesempatan Tersebut Iptu Agung Mengatakan, Pelaksanaan giat tersebut merupakan penertiban terhadap peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tanggal 02 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Bertempat di Bank Kalteng, Bank Mandiri, Bank Bri, Bank Bni dan Kantor Pos dengan menghentikan kendaraan masyarakat yang pada saat melintas.
“Dalam penerapan disiplin dilakukan penindakan berupa sanksi tertulis (surat pernyataan) dan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta kerja sosial”, ucapnya.
Dari hasil operasi satgas yustisi hari ini, Jumlah pelanggar yang terjaring ada 11 org terdiri dari 8 org yang membayar denda dengan total Rp 400.000 dan 3 org menerima sanksi sosial berupa membersihkan sampah di Halaman Kantor Bank.
“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten agar mematuhi 4 M, yakni Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan Menghindari Kerumunan guna mencegah penyebaran Covid 19,” Pungkasnya. (dbm)









