
Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Tindakan tegas dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya saat mendapati kerumunan massa yang berada di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Rabu (30/9/2020) siang.
Hal tersebut dilakukan karena kerumunan massa yang mengaku mengikuti pembuatan E-KTP, ditemukan petugas tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda saat ini.
“Pembubaran kami lakukan, demi mencegah terjadinya penyebaran atau bahkan resiko penularan Virus Corona kepada masyarakat tersebut, mengingat lokasi yang berada di kawasan pemukiman,” ungkap Iptu Banar Loman Harto selaku Ketua Tim Penindakan Satgas.
Setelah itu, informasi dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan dilanjutkan pembuatan KTP elektronik tersebut di Kantor Dukcapil Jalan Ir. Soekarno, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Saya imbau kepada masyarakat sekalian, agar disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan yang berlaku saat ini, yakni menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan sebelum maupun sesudah beraktivitas,” tegas Banar. (pm)









