Kotawaringin News, Polres Barsel – Satlantas Polres Barsel, Polda Kalteng saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di beberapa titik persimpangan di Kota Buntok, Prov. Kalteng, Rabu (9/9/2020) pukul 06.00 WIB.
Selain Gatur (pengaturan), personel Satlantas juga memberikan sosialisasi Pasal 59 UULAJ No 22 Tahun 2009 tentang penggunaan lampu isyarat rotator dan sirine masyarakat pengguna jalan raya.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatlantas Itpu Aries Gunawan, S.H., M.M. pihaknya selalu memploting personel disetiap titik simpul jalan khususnya di lokasi rawan kemacetan dan kecelakaan pada pagi hari saat terjadinya peningkatan volume kendaraan akibat dimulainya aktifitas masyarakat.
“Namun tak hanya kegiatan pengaturan Lalin, kali ini kami juga mensosialisasikan tertib berlalu lintas salah satunya mengenai aturan penggunaan rotator dan sirine guna menghindari terjadinya penyalah gunaan ketentuan tersebut,” tutup Aries. (bow/Den/K3)