
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Selain bakal menindak para penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang kenaikan harga, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pun akan menindak para SPBU nakal yang melayani penjualan BBM dengan menggunakan jerigen diluar batas ketentuan.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, polisi pasti akan menindak tegas para pemilik SPBU yang melakukan pelanggaran, kata orang nomor satu di Polres Kobar ini, Minggu (28/9/2022).
“Dan itu pasti (ditindak, saat ini kita sedang pantauan. Karena kan itu jelas telah melanggar aturan dimana SPBU tidak boleh menjual dalam bentuk jerigen kepada konsumen. Dia hanya boleh membeli eceran kepada kendaraan yang dibawa ke SPBU itu,” ucap AKBP Bayu Wicaksono, beberapa hari lalu.
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi bahan masukan dan nantinya akan dibahas.
Dalam upaya pencegahan terjadinya penimbunan BBM menjelang kenaikan harga tersebut, Bayu mengaku bahwa kepolisian akan melakukan upaya preventif seperti penjagaan.
“Jadi bilamana diperlukan ada penempatan anggota untuk tetap di SPBU itu, maka kita akan tempatkan. Bilamana tidak, kita akan patroli bagi pasukan kita yang berseragam,” ucap Bayu Wicaksono.
Selain itu, pihaknya akan menurunkan anggotanya yang menggunakan pakaian bebas untuk mengawasi distribusi BBM menjelang kenaikan harga.
“Sehingga kita dapat mengungkap kasus-kasus tersebut bagaimana mereka mengungkap adanya membeli di SPBU dan membawa ke tempatnya masing-masing,” pungkasnya. (Yus)







