Kotawaringin News, Polres Lamandau – Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Satgas Yustisi Kabupaten lamandau melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi rajia gabungan dalam rangka Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid 19 dan sosialisasi Pergub 73 tahun 2020 Bertempat di Rsud Lamandau, Pustu Kujan, Puskesmas Bulik dan Desa Arga Mulya Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng, jumat (2/10/2020) Siang.
Kegiatan yang di pimpin oleh Ka UKL V Iptu Agung B.S, dan Padal Ipda Karno bersama Personel dari Polres Lamandau, Kodim 1017 dan SatpolPP tersebut menghentikan kendaraan masyarakat yang pada saat melintas tidak menggunakan Masker dan diberikan sangsi berupa denda/Hukuman sanksi sosial berupa menyapu taman.
“Masyarakat yang tidak menggunakan masker Sebanyak 33 orang yang mana 24 orang di kenakan sangsi denda Sebesar RP 50.000 ( Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total RP 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) dan 9 orang Di kenakan sanksi hukuman menyapu dan mebersihkan sampah di Simpang 4 Desa Arga Mulya kec. bulik kab. Lamandau,” ucap Ipda Karno saat di simpang 4 Desa Arga Mulya Kec. Bulik Kab. Lamandau.
Dirinya juga menerangkan selain melakukan penindakan, Satgas Yustisi juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat yang melanggar tentang pola hidup dengan kebiasaan baru atau new normal di tengah wabah virus Corona.
“Masyarakat tetap diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, bersih diri dan lingkungan, tidak berjabat tangan, jaga jarak, jauhi kerumunan, mengkonsumsi vitamin/makan makanan bergizi, melakukan olah raga mandiri dan berjemur di bawah sinar matahari pagi untuk tingkatkan daya tahan tubuh/imun tubuh,” Pungkasnya. (dbm)